Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Anggota Baleg DPR RI Nusron Wahid : Pembahasaan RUU PKS Perlu DI Pertimbangkan Di Tengah Krisis Pandemi Covid-19

Berita 24 Indonesia - Anggota Badan Legislasi DPR RI Nusron Wahid meminta bahwa pembahasaan terkait RUU PKS agar perlu dipertimbangkan denga...


Berita 24 Indonesia - Anggota Badan Legislasi DPR RI Nusron Wahid meminta bahwa pembahasaan terkait RUU PKS agar perlu dipertimbangkan dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19, guna untuk menjaga kondusitifitas masyarakat.

" Nah saya khawatir di tengah situasi yang lagi begini, sebab pandemi sign of crisis ini nanti akan membutuhkan proses diametral pembelahaan opini lagi di tengah-tengah masyarakat " Ujar Nusron Wahid dalam RPD Baleg DPR RI secara virtual, dikutip dari laman parlementaria, Selasa (13/7/2021).

Lanjut Nusron Wahid mengenai opini dalam pembahasaan RUU PKS sangat dikhawatirkan, karena akan menciptakan ketidakharmonisan dan ketidaknyamanaan di masyarakat, lebih jauh bukan masalah substansinya, namun kesan yang muncul di masyarakat.

Politisi partai golkar ini berharap pembahasaan RUU PKS ini menimbulkan masalah baru, yang dimana kondisi kritis saat ini belum juga usai.

" RUU PKS ini masih terjadi perdebatan di masyarakat, yakni dilihat dari berdasarkan dimensi universilitas, dimensi lokalitas kebudayaan, dan dimensi pemahaman keagamaan yang bersifat kepercayaan " Ucapnya

Nusron Wahid menambahkan bahwa dikalangan kaum yang mengusung kebebasan atau disebut dengan liberalis atau feminis, terdapat perspektif yang negatif tentang RUU PKS ini. 

Menurut mereka, RUU PKS ini mengatur hak - hak privasi. seharusnya RUU PKS masuk ke ranah yang bersifat publik.


" jadi kembalikan pada res publica, bukan res privata. ini prespektif atau kesan yang dibangun teman-teman yang mempunyai pendapat selama ini mengusung kebebasan." terangnya

Sementara dalam pandangan yang berbasis pesantren seperti ulama, bahwa RUU PKS ini dianggap teralalu mengatur ranah yang adanya kebebasan. Jadi, mengapa hubungan rumah tangga diatur, sedangkan LBGT tidak diatur. adapun pendapat dalam kalangan agamawan, yang namanya asal hukum itu boleh selama tidak dilarang.

" karena dalam undang-undang ini tidak ada larangan tentang LGBT. maka LGBT boleh, sementara dalam undang-undang ini diatur yang lain tidak boleh " Imbuhnya

Nusron Wahid berharap pembahasan RUU PKS ini dapat merangkum, dan kemudian mendiaglogkan ketiga hal tersebut, seperti; sisi yang mengusung seks ini adalah sebagai kebebasan privat bagis sebuah HAM; sisi yang mengusung dimensi lokalitas, yaitu lokal wisdom kebudayaan; serta pada sisi yang mengusung dimensi keagamaan, yang selanjutnya dirangkum dalam konteks kepancasilaan. 

(Foto : Parlementaria/Oji)




Reponsive Ads