Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Puan Maharani : RUU PKS Masuk Ke dalam Prolegnas 2021, Hal ini Bukti Keberpihakan Negara Kepada Perempuan Dan Korban Kekerasan Seksual.

Berita 24 Indonesia - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk ke dalam program legislasi nasional 2021 (Prol...




Berita 24 Indonesia
- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk ke dalam program legislasi nasional 2021 (Prolegnas) , Puan Maharani Ketua Umum DPR RI mengatakan hal ini bukti keberpihakan negara kepada perempuan dan korban kekerasan seksual. 

Dalam pernyataan tersebut, setelah selesai rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan Selasa (23/3/2021) mengesahkan Prolegnas RUU Prioritas 2021, dan Prolegrnas RUU perubahan 2020-2024. 

" Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU Prioritas Program Prolegnas 2021" Kata Ketua Umum DPR RI Puan Maharani, saat rapat paripurna yang tayang di kanal channel youtube DPR RI,  Selasa (23/3/2021) .

Lanjut puan, Ia menjelaskan bahwa dari berbagai kelompok sipil perempuan mendorong DPR RI untuk memasuki urgensi RUU PKS dalam Prioritas 2021, karna RUU PKS akan menjadi payung hukum untuk memberi perlindungan ditengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Puan memberitahukan, melansir kompas.com data dari Komnas Perempuan di tahun 2019 sebanyak 432.471 terjadi kekerasan seksual, 2.341 korban kekerasan seksual anak. pada kasus ini meningkat menjadi 792 % selama 12 tahun terakhir., serta lebih dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual dalam setiap dua jam.

"RUU PKS telah disahkan masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas 2021 dan berada di urutan ke-16" tutup puan. (Sumber : DPR RI & Kompas)

Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Seminar virtual unit kajian gender dan seksualitas yang di adakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis (25/3/2021). Chandra Dewi sebagai pengacara publik menjelaskan pada daftar Prolegnes 2021 di lansir Antara, draft RUU PKS turut membantu perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).



RUU PKS mengatur mekanisme pendampingan korban kekerasan, sehingga nantinya para pendamping korban tidak dapat dijerat pidana hukum, diantaranya ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, beberapa ketentuan yang ada di dalam RUU PKS mengatur pemberian sanksi berlapis bagi pelaku kekerasan seksual

Istilah KBGO, yang dilansir akun instagram resminya @taskforce_kbgo, bahwa kekerasan berbasis gender online merupakan kekerasan yang berbentuk di dunia nyata, namun dilakukan lewat digitalisasi, atau disebut dengan dunia maya. 

Jenis-jenis KBGO diantaranya, trolling (pelecehan, penghinaan, komentar bermuatan seksis), penyebaran video-foto yang senonoh (tanpa persetujuan pemilik), pemerasan yang melibatkan kekerasan seksual, penyebaran informasi pribadi (doxing), pemaksaan berhubungan intim, manipulasi photo/video yang sensual, dan masih banyak kejahatan KBGO lainnya. 

Upaya untuk melindungi hal-hal tersebut, Chandra Dewi dalam seminar virtualnya mengajak untuk membentuk satu kesatuan tugas KBGO bersama-sama. masuknya RUU PKS ke dalam program Prolegnas 2021, belum membantu penyelesaian terhadap masalah kekerasan yang kerap di alamu banyak orang dengan beralasan gender, terkhususnya di ruang digitalisasi. (Sumber:Antara)

(Photo: Instagram/puanmaharani, taskforce_kbgo | Penulis : Antania) 

Reponsive Ads