Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kepala BK DPR RI Menggelar FGD Mengenai Penyusunan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Berita 24 Indonesia - Kepala Badan Keahlihan Sekretariat Jendral DPR RI dan Institut Agama Kristen Nasional menggelar Focus Group Discussi...



Berita 24 Indonesia
- Kepala Badan Keahlihan Sekretariat Jendral DPR RI dan Institut Agama Kristen Nasional menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 29 Juni 2021 di IAKN Manado, Sulawesi Utara.

Dalam FGD tersebut mengusung tema " perlindungan atas kebebasan beragama dan beribadat melalui penyusunan RUU tentang perlindungan tokoh agama dan simbol agama ".

Kepala BK Sekretariat DPR RI usai FGD menilai bahwa masih terlalu dini untuk memutuskan apakah RUU tentang perlindungan tokoh agama dan simbol agama dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.

" Esensi dari FGD ini, kami ingin mendapat masukan terkait RUU perlindungan atas kebebasan beragama dan beribadat melalui penyusunan RUU tentang perlindungan tokoh agama dan simbol agama. Dimana, BKD sendiri merupakan bridging the research to the role and functions of parliament evidence based legislative policy making" Ujar Kepala BK DPR RI Inosetius Syamsul,Selasa (29/6/2021), dikutip dari laman parlementeria.

Lanjut Inosetius, hal ini sebisa mungkin BK DPR RI menampung sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi. 

Masukan-masukan tersebut nantinya akan diserahkan ke DPR RI berikut dengan catatan di dalamnya. sehingga, RUU tersebut akan terus dilanjutkan atau tidak. pembahasannya itu bukan wewenang BKD, tapi sepenuhnya wewenang DPR RI.

" Sebagaimana kita ketahui, RUU ini secara politik sudah menjadi prioritas Prolegnas 2021, dan DPR tentunya akan melihat dinamikanya. Jika ada yang kontra atau tidak setuju sebuah RUU, itu hal yang biasa, dna wajar. kita lihat nanti ke depan DPR meresponnya seperti apa " Katanya.

Melansir dari laman resmi parlementaria, FGD tersebut ada beberapa pihak yang tidak melanjutkan RUU ini, yakni rektor dari IAKN Manado Jeane Marie Tulung, dan ketiga menteri IAKN. 

Menurut mereka, ada banyak hal yang melatarbelakanginya, terutama terkait adanya jaminan perlindungan dari UUD 1945 terutama pada pasal 29 tentang kebebasan memeluk dan menjalankan agama, dan kepercayaan masing-masing. sehingga tokoh agama pun kedudukannya sama di mata hukum, serta mendapat jaminan perlindungan dari negara.

Lalu ditambah lagi dengan tidak adanya definisi yang jelas mengenai tokoh agama menjadikan RUU tersebut sangat lemah. 

Hingga pada akhirnya, rektor dan tiga menteri tersebut berharap untuk tidak dilanjutkan kembali pembahasannya.

(Foto : DPR RI/Ayu)



Reponsive Ads