Berita 24 Indonesia - Illiza Sa'aduddin Djamal sebagai anggota badan legislasi menegaskan bahwa permasalahan mengenai kejahatan seksua...
" Kami sangat paham terkait kekosongan hukum yang ada. sehingga terkait hal ini kita bisa saja mengkaji kejahatan seksual secara komprehensif dengan melihat undang-undang yang belum menyisir secara jelas adanya kejahatan terhadap seksual, bukan lagi berbicara tentang kekerasan seksual yang cenderung bias gender " Ucap Illiza.
Menganai hak mutlak bagi kaum perempuan yang tidak boleh diatur oleh negara dan agama. Illiza memberikan usul agar dapat membuat trobosan baru dalam perbandingan istilah tersebut yang sifatnya lebih komprehensif dalam memberikan pemahamaham yang berimbang kepada publik.
" Kita dapat sama-sama melihat bahwa permasalahan ini adalah bagian dari pembentukan bangsa yang mempunyai nilai-nilai religius, semangat kebangsaan, peduli sosial, serta sifat-sifat kebaikan yang timbul dalam perlilaku masyarakat Indonesia yang terinternalisasikan dalam produk norma yang ada " Ujarnya
Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Baleg DPR yang membahas rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) secara virtual, Illiza mengapresiasikan atas paparan yang disampaikan dari narasumber yakni; Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Direktur Pusat Advokasi Hukum dan HAM , Universitas Darussalam Gontor, Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI, serta Guru Besar dari Fakultas Ekologi Manusia IPB.
Baca Selengkapnya : Puan Maharani : RUU PKS Masuk Ke dalam Prolegnas 2021, Hal ini Bukti Keberpihakan Negara Kepada Perempuan Dan Korban Kekerasan Seksual.
" Sejak awal fraksi PPP benar-benar concern terhadap RUU PKS ini, kita sadari UU ini sangat dibutuhkan dalam perlindungan terhadap korban. Dari apa yang disampaikan para narasumber, yang harus kita sapakati adalah bahwa semua produk perundang-undangan harus berhubungan dengan Pancasila dan Norma di masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas keIndonesiaan, serta pedoman karakter dan identitas bangsa " Tandasnya.
Pada RDPU Illiza menyampaikan bahwa dirinya pernah berdiskusi dengan pihak LIPI membahas permasalah LGBT.
Dalam diskusi tersebut, pihak LIPI mengatakan bahwa LGBT bukan hanya persoalan psikologis maupun biologiis, tetapi hal ini bentu kejahatan seksual yang hanya dapat diselesaikan penanggulangannya oleh ahli kejahatan seksual itu sendiri.
" Saya takut ini deadlock lagi, sementara di satu sisi kita paham bahwa korban membutuhkan lahirnya perundangan-undangan, dan dari masukan yang ada, hal ini harus dibahas secara komprehensif. " Pungkasnya.
( Sumber : Parlementaria | Foto : Ilustarsi RUU PKS/Wijatnika.id)