Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Otsus Papua Gelar Raker Membahas Perubahan RUU Nomor 21 Tahun 2001

Berita 24 Indonesia - Pansus Otonomi Khusus Papua (Otsus) DPR kemarin, Senin (12/7/2021) menggelar rapat kerja bersama para mentari di Gedu...


Berita 24 Indonesia - Pansus Otonomi Khusus Papua (Otsus) DPR kemarin, Senin (12/7/2021) menggelar rapat kerja bersama para mentari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Pada Raker tersebut anggota Otsus Papua DPR RI MY Esti Wijayati menjelaskan adanya perubahan rancangan undang-undang (RUU) nomor 21 tahun 2001.

Dalam RUU tersebut terdapat 7 substansi pokok diluar naskah yang telah diajukan pemerintah, yang dimana awal hanya membahas 2 substansi pokok yaitu mengenai penambahan dana otonomi khusus sebesar 2.25% dati plafon dana alokasi umum (DAU), serta juga mengenai ketentuan yang mengatur pemekaran provinsi Papua termasuk Kabupaten dan Kota. 

" Dalam pembahasan RUU Otsus Papus melebar ke sejumlah substansi, baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan undang-undang asal UU Nomor 21 Tahun 2001. Hal tersebut tercermin dari DIM fraksi-fraksi dan DPD hingga usulan dari pemerintah daerah di wilayah Papua serta masyarakat Papua " Ujar MY Esti Wijayati saat raker dengan pansus otsus Papua bersama pemerintah di gedung DPR, Jakara, Senin (12/7/2021), dikutip dari laman parlementaria

7 substansi pokok yang dibahas saat rapat diantaranya yakni tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus di antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan melalui unsur orang asli Papua (OAP).

Lalu, pada penerimaan dalam rangka otonomi khusus dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan, minyak bumi, dan gas alam yang seharusnya akan berakhir di tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2041.

Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus secara rekoordinasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, BPK, dan perguruan tinggi negri, rencana induk dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,

Kemudian pembentukan suatu badan khusus dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, serta pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden didukung oleh lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

" Perubahan tersebut berangkat dari argumentasi tentang pentingnya penghidupan pengaturan Parpol dalam RUU perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan rumusan, yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekuitmen agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi " tambahannya.

Mengenai ketentuan pada bab 7 mengenai partai politik dengan menghapus ayat 1 dan 2 pada pasal 28 dan mengubah ayat 3 dan 4 menjadi terhadap ayat 3 yang berbunyi "rekuitmen politik oleh parpol di Provinsi dan Kabupaten,Kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua (OAP)".

Kemudian pada pasal 4 yang berbunyi " parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing ". 

( Foto : tangkap layar di kanal youtube channel DPR RI)


Reponsive Ads