Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA : UU No.8 Tahun 2016 Hak Untuk Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

Berita 24 Indonesia - Deputi perlindungan khusus anak KemenPPPA Nahar mengatakan UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah h...



Berita 24 Indonesia -
Deputi perlindungan khusus anak KemenPPPA Nahar mengatakan UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak untuk memperoleh pekerjaan. 

Hal itu tercantum pada pasal 11 yang mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa diskriminasi,.

Dalam UU tersebut mewajibkan pemerintah dan pihak swasta untuk memperkerjakan sekurang-kurangnya 2% penyandang disabilitas dari keseluruhan karyawan yang dimiliki.

" Sejak lahirnya UU ini, telah terjadi perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan, hal ini terlihat dengan adanya beberapa lembaga/instansi pemerintah dan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, walau hanya bagai ragam disabilitas tertentu, tetapi fakta dilapangan masih kita temukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodirnya penyandang disabilitas dalam dunia kerja " Ujar Nahar, tertulis dalam rilis di laman resmi KemenPPPA, Jum'at (13/8/2021).

Dalam siaran pers KemenPPPA Nomor B-287/SETMEN/HM.02.04/08/2021 Nahar mengatakan peran penting bagi orang tua/pengasuh sebagai bagian terdekat dari anak penyandang disabilitas. 

Karena proses pemulihan kebutuhan dan akses bagi anak penyandang disabilitas sangat penting, termasuk dalam menyiapkan mereka untuk dapat mulai hidup mandiri, dan memasuki dunia kerja pada saatnya nanti,


" Mereka tentu diharapkan memiliki pengetahuan dan informasi yang luas mengenai langkah yang tepat serta membaca kesempatan yang bisa diakses dalam menyiapkan baik secara mental maupun kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 " Kata Nahar

Nahar menambahkan anak-anak termasuk anak penyandang disabilitas, karena masuk dalam kelompok yang rentan akibat dampak pandemi Covid-19, yakni mulai dari aspek kesehatan, psikologis, perkembangan, pendidikan, maupun kesejahteraan secara umum.

Mereka memiliki kerentanan yang lebih tinggi untuk terpapar Covid-19 karena sebagian besar mereka bergantung terhadap orang tua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas dan komunikasi.

" Salah satu upaya dari KemenPPPA adalah dengan menyusun protokol atau pedoman perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19 dan secara resmi telah di unggah pada portal https://covid19.go.id/p/protokol. " Ungkap Nahar


 ( Foto : Doc.KemenPPPA)



Reponsive Ads