Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kemenkeu Telah Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara ngobras di kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan. Foto : Berita24/Fahrullah Berita24.co...

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara ngobras di kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan. Foto : Berita24/Fahrullah
Berita24.com - Kementerian Keuangan akui telah mengirimkan draft UU Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat RI pada akhir Januari 2020. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan (11/2). 

Ia mengatakan UU Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan investasi demi mendorong perekonomian nasional. 

UU ini memiliki enam pilar dan 14 kebijakan yang mendukung investasi di dalam negeri, beberapa peraturan yang terdampak dari pembuatan UU ini ialah UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU PDRD dan UU Pemda. 

Pilar pertama ialah meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri, dengan menurunkan tarif PPh secara berkala dari 25% ke 22% di tahun 2021 dan 2022 dan 20% di tahun 2023. Lalu menurunkan tarif PPh bagi perusahaan yang go public/terbuka, menghapus PPh atas dividen dalam negeri dan menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga. 

Pilar kedua ialah tentang sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, yakni penghasilan/dividen tertentu dari luar negeri dikenakan PPh jika diinvestasikan di Indonesia dan penghasilan WNA menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika penghasilannya berasal dari Indonesia. 

Pilar ketiga membahas tentang subjek pajak orang pribadi. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) begitupun sebaliknya bagi WNA. 

Pilar keempat, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi hak pengkreditan pajak, mengatur ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean dan cukai serta membahas imbalan bunga.

Pilar kelima, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, tentang kebijakan perpajakan bagi transaksi elektronik, rasionalisasi pajak daerah dan penentuan jenis barang kena cukai. 

Pilar terakhir ialah pengaturan fasilitas dalam UU Perpajakan. Fasilitas yang dibahas seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk ekonomi khusus, PPh surat berharga negara, serta pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah. 

Penulis : Rizqa Fajria

Reponsive Ads