Berita 24 Indonesia - Kapolres Prabumuih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan bahwa satuan reserse kriminal polres ...
Pelaku penipuan tersebut berinisial A (46). Penipuan dilakukan terhadap warga veteran kelurahan pasar Prabumalih yang berinisial B (39).
" Kronologis kejadian bermula sebelum pelaku telah menjualkan tanah yang berada di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim seharga Rp. 200 Juta kepada korban berinisial B " Ujar Kasat Reskrim AKP Jailili, di lansir dari humas polri, Sabtu (2/10/2021).
Barang-barang bukti dalam perkara ini berupa 1 lembar kwitansi pembelian tanah sebesar Rp. 200 Juta , dan salinan akta pembuatan pengoperan hak.
Atas kasus penipuan jual tanah, pelaku A saat ini tengah disidik oleh unit Pidum Polres Prabumulih, dan terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama maksimal 4 tahun,
(Sumber : Humas Polri | Gambar : Ilustrasi Tanah Jual/intuisinews)