Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kasus Tanah Sengketa Puncak 2000 Karo-Sumut, Junimart Girsang : Selesaikan Secara Damai, Serta Lakukan Pengukuran Ulang HGU

Berita 24 Indonesia - Komisi II DPR RI menerima aduan dari kelompok tani hutan setia kawan, kabupaten Karo terkait dugaan praktek mafia pert...


Berita 24 Indonesia - Komisi II DPR RI menerima aduan dari kelompok tani hutan setia kawan, kabupaten Karo terkait dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani, serta penyerobotan hutan milik negara oleh PT. Bibit Unggul Karobiotek di puncak 2000, Siosar, kecamatan Tigapanah, kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa pihaknya datang ke Sumatera Utara berupaya untuk menggali kasus tersebut.

" Kami datang ke sini supaya menggali pokok-pokok permasalahan pemberantasan mafia pertanahanan di provinsi Sumatera Utara " Ungkap Junimart Girsang usai meninjau tanah sengketa di puncak 2000, Karo, Sumatera Utara, Senin (27/9/2021), dikutip dari laman resmi parlementaria.


Lanjut Junimart berdiskusi dengan pihak PT. Bibit Unggul Karobiotek dan kuasa hukum Poktan Hutan Setia Kawan, Ia menilai bahwa konflik pertanahanan tersebut terjadi kerena ketidaklengkapan informasi yang didapat oleh masyarakat.

" Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tenah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektar, tetapi ternyata ada 9,1 hektar yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini, kami dari komisi II berharap ini bisa clear dengan pengukuran ulang HGU " Katanya

Dilansir dari laman parlementaria, ATR/BPN provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa PT. Bibit Unggul Karobiotek adalah pemegang sertifikat HGU Nomor. 1 tahun 1997 seluar 89.5 hektar.

" Disampaikan kakanwil ATR/BPN, penerbitan HGU sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari dinas kehutanan, Kanwil Pertanian dan dinas lainnya " Ujarnya

Diketahui permasalah ini telah berada di pengadilan tinggi secara pidana dan perdata. Namun, komisi II DPR RI tidak akan mencampuri substansi perkara atau pengadilan.


" Kalau ada pengadilan menyangkut pertanahan segala proses penyidikan, penyelidikan tingkat kepolisian harus di hold menunggu keputusan di pengadilan " Sambungnya.

Tambahannya untuk permasalahan ini diminta dapat diselesaikan secara damai, mengingat program Presiden Jokowi untuk menekan pertumbuhan dengan menciptakan iklim investasi.

" Agar investor mau melakukan invest, segera mediasi. Agar investor bisa memberi sumbangsih untuk Karo tanpa merugikan hak masyarakat " Tutupnya.


(Sumber : Parlementaria | Foto : Ist/suarabali.com)



Reponsive Ads