Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

DPR Minta Pemerintah Untuk Batalkan Kenaikan BPJS

Ilustrasi kenaikan iuran BPJS. Foto : Instagram @infojkt24 Berita24.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untu...

Ilustrasi kenaikan iuran BPJS. Foto : Instagram @infojkt24

Berita24.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan tetapi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Dilansir dari Katadata.co.id, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, iuran kelas II naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan dirinya tak terlalu peduli dengan penundaan Perpres atau solusi yang diberikan pemerintah. Yang penting per 1 Januari 2020 tak ada kenaikan iuran peserta PBPU kelas III.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution pun menanggapi, Perpres tak bisa sembarang ditunda atau dicabut. Jika ingin mengubah iuran tersebut, Perpres harus dicabut oleh Presiden. Akan tetapi, secara makro pun susah.

Ia mengatakan, pencabutan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus melalui proses yang panjang. Proses itu harus dikoordinasi dengan Kementerian Keuangan, sebab adanya hitung-hitungan kembli defisit yang dibawa dari tahun-tahun sebelumnya.

Di mana, BPJS Kesehatan sudah lima tahun mengalami defisit keuangan dari Rp 3,3 triliun pada tahun pertama operasional menjadi Rp 9,8 triliun pada tahun 2017.

Akan tetapi,  tahun lalu defisit BPJS Kesehatan sedikit menurun menjadi Rp 9,1 triliun. Tahun 2019, defisitnya diprediksikan mencapai Rp 13 triliun. Berdasarkan hitungan BPJS Kesehatan, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku, keuangan BPJS Kesehatan akan mengalami surplus.

Pada 2021 surplus diproyeksikan mencapai Rp 17,3 triliun pada 2020 dan Rp 12 triliun. Kemudian, surplus BPJS Kesehatan menjadi Rp 5,8 triliun pada 2022, lalu Rp 1,2 triliun pada 2023, dan 5,1 triliun pada 2024. Surplus diproyeksikan turun karena adanya penambahan peserta di setiap tahunnya. Sedangkan, angka utilisasi akan semakin banyak.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini 

Penulis : Handayani 

Reponsive Ads