https://www.instagram.com/p/C0trH47yrNv/ Berita24.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Haris Azhar dan Fat...
| https://www.instagram.com/p/C0trH47yrNv/ |
Berita24.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang yang diadakan pada Senin, 8 Januari 2024, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Kasus ini berawal dari sebuah podcast di YouTube di mana Haris dan Fatia membahas keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut yang merasa nama baiknya tercemar kemudian melaporkan keduanya ke polisi. Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan untuk mendukung dakwaan tersebut.
Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh pendukung Haris dan Fatia, yang hadir di ruang sidang. Mereka merayakan kebebasan kedua terdakwa dengan saling berjabat tangan dan berpelukan.
Shopping Tags: Kesehatan, Aksesoris Pakaian, Elektronik, Pakaian Pria, Sepatu Pria, Aksesoris & Mobile, Pakaian Muslim, Tas Wanita, Tas Perempuan, Pakaian Wanita, Makanan & Minuman, Sepatu Wanita, Sepatu Pria, Jam Tangan, Elektronik, Food & Beverages, Kecantikan & Perawatan, Koleksi & Hobi, Ibu & Bayi, Bayi & Pakaian Anak, Electronics, Fotografi, Home & Living, Sport & Outdoor, Buku & Alat Tulis, Hobby & Collections, Automotive, Otomotif, Stationary & Accessories, Komputer dan Aksesoris