Page Nav

HIDE

Berita24.com

latest

Responsive Ads

Putusan Pengadilan Bebaskan Haris Azhar dan Fatia dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik

https://www.instagram.com/p/C0trH47yrNv/ Berita24.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Haris Azhar dan Fat...

https://www.instagram.com/p/C0trH47yrNv/

Berita24.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang yang diadakan pada Senin, 8 Januari 2024, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Kasus ini berawal dari sebuah podcast di YouTube di mana Haris dan Fatia membahas keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut yang merasa nama baiknya tercemar kemudian melaporkan keduanya ke polisi. Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan untuk mendukung dakwaan tersebut.

Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh pendukung Haris dan Fatia, yang hadir di ruang sidang. Mereka merayakan kebebasan kedua terdakwa dengan saling berjabat tangan dan berpelukan.



Ads Place