Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pelaku Perampok dengan Modus Kempis Ban di Depok Ditangkap

Pelaku Perampok dengan Modus Kempis Ban di Depok Ditangkap Berita 24 Indonesia -  Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka pe...

Pelaku Perampok dengan Modus Kempis Ban di Depok Ditangkap





Berita 24 Indonesia - Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka pelaku perampokan dengan modus kempis ban. Korban perampokan mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp 50 juta akibat insiden ini.


Empat orang tersangka itu berinisial EPS, FKS, ARA dan SD ditangkap di Hotel RedDoorz Taman Galaxy Kota Bekasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.


"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto.


Perampokan ini bermula dari korban yang sedang mengambil uang di teller Bank BUMN Cabang Margonda Depok, pada Rabu 6 Juli 2022. 


Para tersangka membuntuti kendaraan korban. Salah satu tersangka beraksi saat korban berhenti di lampu merah Margonda Depok.


"SD berhenti di sebelah kiri mobil korban sejajar dengan ban bagian belakang. pada saat itu pelaku SD sudah mempersiapkan paku yang sudah di tancapkan di sandalnya lalu meletakkan di depan ban mobil milik korban," jelasnya.


"Pada saat mobil korban berhenti, para pelaku pun ikut berhenti di belakang mobil korban. Kemudian pelaku FKS turun dan berjalan ke arah mobil korban dan membuka pintu belakang sebelah kanan dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 50 juta milik korban," imbuhnya.



( Gambar : Shutterstock / Penulis : Redaksi Berita )


Tags : perampok di depok


Reponsive Ads