Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Bukalapak Dituntut Ganti Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun

Bukalapak Dituntut Ganti Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun Berita 24 Indonesia -  PT Bukalapak .com Tbk digugat oleh PT Harmas Jalesveva terkait ka...

Bukalapak Dituntut Ganti Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun


Berita 24 Indonesia - PT Bukalapak.com Tbk digugat oleh PT Harmas Jalesveva terkait kasus pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.


Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada hari Kamis (30/6) lalu.


PT Harmas mengklaim bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.


"Berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada Pihak Ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha PENGGUGAT sejumlah Rp. 1 triliun," mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir CNBC Indonesia, Senin (4/7/2022).


Dengan gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan bahwa Bukalapak harus membayar uang paksa sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.



( Gambar : MNC Media / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : bukalapak english, bukalapak wikipedia, bukalapak bangkrut



Reponsive Ads