Berniat Membakar Rumah, Pengamen ABG Ini Jadi Tersangka Berita 24 Indonesia - Seorang ABG berinisial N (16) ditetapkan menjadi tersangka ...
![]() |
| Berniat Membakar Rumah, Pengamen ABG Ini Jadi Tersangka |
Berita 24 Indonesia - Seorang ABG berinisial N (16) ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap karena berniat membakar rumah warga di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim).
"Dia ini pengamen. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi melansir Detiknews, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal (yang disangkakan) 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Entong Raharja.
Entong menuturkan ketika hendak melakukan hal tersebut, N tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika. Rumah yang berniat dibakar oleh N merupakan rumah kontrakannya.
"Dalam hal ini, si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya. Rumah yang dibakar atau kontrakannya," tutupnya.
( Gambar : Shutterstock / Penulis : Redaksi Berita 24 )
Tags : pengamen ABG, pengamen bakar rumah
