Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Anggota Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol Hingga Caleg

Anggota Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol Hingga Caleg Berita 24 Indonesia -  Presiden RI Joko Widodo menyampaikan larangan anggot...

Anggota Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol Hingga Caleg


Berita 24 Indonesia - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan larangan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (Caleg) serta calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.


Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN


"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi ayat (1) Pasal 22 PP tersebut melansir CNN Indonesia, Senin (13/6/22).


Kemudian pada ayat (2) PP tersebut menyebutkan bahwa ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).


Dalam aturan tersebut juga mengatur terkait pengangkatan Direksi BUMN yang menyatakan bahwa menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak.


Menteri tersebut dapat meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak ini juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.



( Gambar : Sindonews / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : dirut bumn 2022, jajaran bumn, direksi adalah


Reponsive Ads