Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Twitter Didenda Rp 2 Triliun Usai Diduga Gunakan Data Pengguna Secara Ilegal

Twitter Didenda Rp 2 Triliun Usai Diduga Gunakan Data Pengguna Secara Ilegal Berita 24 Indonesia -  Otoritas Amerika Serikat (AS) memberikan...

Twitter Didenda Rp 2 Triliun Usai Diduga Gunakan Data Pengguna Secara Ilegal


Berita 24 Indonesia - Otoritas Amerika Serikat (AS) memberikan hukuman kepada Twitter berupa denda USD 150 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Denda ingin diberikan usai platform media sosial itu diduga menggunakan data pengguna secara ilegal.


Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commision/FTC) dan Departemen Kehakiman AS (Department of Justice) mengungkapkan Twitter melanggar perjanjian dengan regulator. 


Twitter dikatakan sudah bersumpah untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon dan alamat email untuk urusan periklanan dalam platform. Penyelidik dari FTC dan DOJ mengatakan Twitter telah melanggar perjanjian itu.


"Seperti yang dicatat dalam pengaduan, Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," jelas Lina Khan, yang memimpin FTC mengutip Detikfinance dari BBC, Senin (30/5/22).


Bahkan disebutkan dalam pengaduan itu bahwa penggunaan data secara ilegal ini mendatangkan keuntungan bagi Twitter.


"Praktik ini mempengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter," tandasnya.



( Gambar : Reuters / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : twitter login, twitter search, twitter sign up




Reponsive Ads