Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Aturan Baru, Nama di KTP Minimal Dua Kata Hingga Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru, Nama di KTP Minimal Dua Kata Hingga Maksimal 60 Huruf Berita 24 Indonesia -  Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian men...

Aturan Baru, Nama di KTP Minimal Dua Kata Hingga Maksimal 60 Huruf


Berita 24 Indonesia - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. 


Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.


"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," bunyi pasal 5 ayat 3 poin a dikutip Senin (23/5/22).


Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.


"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.


Peraturan ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.



( Gambar : PPID Semarang / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : cek nik ktp, ktp-el, ktp jakarta



Reponsive Ads