Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran

THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran Berita 24 Indonesia -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Tun...

THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran


Berita 24 Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai 22 April 2022 atau 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 


“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan,” jelas Sri Mulyani melansir laman website resmi Kemenkeu, Senin (18/4/22).


THR dan Gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 


Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


“Pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia." tandasnya.



( Gambar : Shutterstock / Penulis : Fitri )


Tags : pp 16 tahun 2022, pp 16 tahun 2022 thr, thr asn



Reponsive Ads