Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Siap Mudik, Begini Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak-Anak 

Siap Mudik, Begini Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak-Anak  Berita 24 Indonesia -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan syarat naik ker...

Siap Mudik, Begini Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak-Anak 



Berita 24 Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak berusia 6-17 tahun. Mulai 20 April 2022, bagi anak dengan usia tersebut harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.


Apabila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua maka dibolehkan untuk tidak menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.


"Pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen." tulis KAI dalam website resminya, Kamis (21/4/22).


Sedangkan bagi anak yang berusia dibawah 6 tahun, pihak KAI tidak diwajibkan untuk vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


VP Public Relations KAI Joni Martinus juga menghimbau calon pengguna kereta untuk segera vaksin agar perjalanan mudik Lebaran tahun ini dpaat berjalan aman.


"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," katanya. 



( Gambar : KAI / Penulis : Fitri )


Tags : syarat naik kereta api lokal, anak kecil naik KRL 2022, apakah anak kecil boleh naik kereta 2022


Reponsive Ads