RUU TPKS Disahkan, Puan: Hadiah Bagi Perempuan Indonesia Berita 24 Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyetujui Rancang...
![]() |
| RUU TPKS Disahkan, Puan: Hadiah Bagi Perempuan Indonesia |
Berita 24 Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). RUU TPKS ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (12/4).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyampaikan bahwa pengesahan RUU ini merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia.
Politisi PDIP itu berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.” kata Puan melansir laman resmi DPR RI, Rabu (13/4/22).
Puan juga menyebut bisa jadi UU TPKS ini masih belum sempurna. Sehingga dirinya meminta masyarakat untuk mengawal jalannya implementasi UU tersebut.
"Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna, karenanya saya juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasi,” tandasnya.
( Gambar : Parlementaria / Penulis : Fitri )
Tags : UU TPKS, kasus RUU TPKS, Isi RUU TPKS
