Jelang Lebaran, Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2022 Berita 24 Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbit...
![]() |
| Jelang Lebaran, Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2022 |
Berita 24 Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Lebaran tahun ini adalah 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Pertama aturan tersebut dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (27/4/22).
Kemudian pada Diktum Kedua dalam Keppres 4/2022 juga ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres tersebut.
( Gambar : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
Tags : keppres 4/2022, jokowi terbitkan keppres 4/2022
