Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tilang Kecepatan di Tol Bakal Berlaku April Mendatang

Tilang Kecepatan di Tol Bakal Berlaku April Mendatang Berita 24 Indonesia -  Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan...

Tilang Kecepatan di Tol Bakal Berlaku April Mendatang


Berita 24 Indonesia - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik akan mulai dilakukan pada April 2022.


“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan mengutip laman resmi Korlantas Polri, Rabu (30/3/22).


Aturan tilang ini akan berlaku bagi para pengendara yang mengendarai mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol.


“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut." jelasnya.


Setelah itu nantinya surat konfirmasi akan diantar ke alamat kendaraan tersebut. Kemudian pengendara wajib membayar denda tilang yang telah ditentukan.


“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan," tandasnya.



( Gambar : Jasa Marga / Penulis : Fitri )


Tags : e-Tilang, e-Tilang mobil, pembangunan tol Kertajati


Reponsive Ads