KJR Jeddah Endang Jumali Memaparkan 7 Aturan Yang Dicabut Oleh Arab Saudi/BRNEWS.ID Berita 24 Indonesia - Konsul Haji pada Konsulat Jendera...
Lanjut Endang menuturkan ada tujuh aturan baru yang
dicabut, yang pertama terkait dengan
pembatasan jarak sosial dan karantina.
Ucap Endang ketentuan tersebut baru mulai berlaku terhitung sejak tanggal
5 Maret 2022.
“ Kedua, Arab
Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social
distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid
lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,”
Ujar Endang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, pada Minggu
(6/3/2022).
Ketentuan
ketiga, lanjut Endang menuturkan
bahwa pihak Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker
saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan
di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan
sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen
Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” Ujarnya.
Meski
demikian, pada aturan kelima, Endang
menyatakan Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa
kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi
Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam,
Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah
bagi para pendatang,” Tuturnya.
Terakhir
ketentuan yang ketujuh, Endang
memberitahukan bahwa Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke
Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat
dari 17 negara sebagai berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe,
Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola,
Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik
Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
(Sumber : Kementerian Agama)