Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kasus Doni Salmanan Dinaikan Ke Tahap Penyidikan, Begini Penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko

Kasus Doni Salaman Dinaikan Ke Tahap Penyidikan, Begini Penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko/Humas Polri Berita 24 Indonesia -  Bareskrim ...

Kasus Doni Salaman Dinaikan Ke Tahap Penyidikan, Begini Penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko/Humas Polri



Berita 24 Indonesia
Bareskrim Polri menaikkan kasus Doni Salmanan ke tahap penyidikan. Doni diduga affiliator investasi bodong pada aplikasi Quotex.


“ Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannyaD tertulis dilaman resmi humas polri, pada Jumat (4/3/2022).

Kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya merupakan saksi ahli.

“ Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ucap Gatot.

Baca Selanjutnya : Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Doni Salaman Atas Tindak Pidana UU ITE

Dilansir Humas Polri, laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam  LP dengan nomor : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dan tambahan Gatot menyebutkan bahwa Doni juga terancam 20 tahun penjara.

“ Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” Tutur Kombes Gatot.

 

 

(Sumber : Humas Polri)


Reponsive Ads