Kasus Doni Salaman Dinaikan Ke Tahap Penyidikan, Begini Penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko/Humas Polri Berita 24 Indonesia - Bareskrim ...
| Kasus Doni Salaman Dinaikan Ke Tahap Penyidikan, Begini Penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko/Humas Polri |
“ Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannyaD tertulis dilaman resmi humas polri, pada Jumat (4/3/2022).
Kasus yang menyeret Doni
Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Polri Kombes Gatot Repli
Handoko mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak 7 di antaranya
saksi pelapor dan 3 lainnya merupakan saksi ahli.
“ Sampai saat ini penyidik
sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi
dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ucap Gatot.
Baca Selanjutnya : Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Doni Salaman Atas Tindak Pidana UU ITE
Dilansir Humas Polri, laporan
polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP dengan nomor : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM
POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Gatot menjelaskan, Doni
terancam dijerat dengan pasal tentang judi online,
penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang,
serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dan tambahan Gatot menyebutkan
bahwa Doni juga terancam 20 tahun penjara.
“ Pasal 27 ayat (2) UU No. 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal
28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal
5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,”
Tutur Kombes Gatot.
(Sumber : Humas Polri)