Ingin Perpanjang SIM A dan C? Berikut Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Berita 24 Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan p...
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut Jadwal pelayanan SIM
Keliling Yogyakarta dimulai dari tanggal 7 Maret hingga 12 Maret 2022, dimulai
pada pagi hari puku 08.00 WIB s/d selesai :
1.Senin, 7 Maret 2022 berlokasi di kantor PJR Prambanan
2.Selasa,8 Maret 2022 berlokasi di kantor kelurahan Kalitirto
3.Rabu,9 Maret 2022 berlokasi di kantor Kepanewon Godean
4.Kamis, 10 Maret 2022 berlokasi di kantor Kepanewon Gamping
5.Jum’at, 11 Maret 2022 berlokasi di kantor kelurahan Condongcatur
6.Sabtu, 12 Maret 2022 berlokasi di Trans Home Jalan Raya Jogja-Solo
Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya
melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa
berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti
SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan
Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C di Yogyakarta :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda DIY semoga bermanfaat.
(Sumber : Korlantas Polri)