Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Berikut Jadwal SIM Keliling Yogyakarta

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Berikut Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Berita 24 Indonesia -  Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan p...

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Berikut Jadwal SIM Keliling Yogyakarta




Berita 24 Indonesia
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga tanggal 7 Maret 2022.Polda DIY tetap beroperasi layanan perpanjang SIM secara terbatas, bagi warga Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

 

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut Jadwal pelayanan SIM Keliling Yogyakarta dimulai dari tanggal 7 Maret hingga 12 Maret 2022, dimulai pada pagi hari puku 08.00 WIB s/d selesai :

1.Senin, 7 Maret 2022 berlokasi di kantor PJR Prambanan

2.Selasa,8 Maret 2022 berlokasi di kantor kelurahan Kalitirto

3.Rabu,9 Maret 2022 berlokasi di kantor Kepanewon Godean

4.Kamis, 10 Maret 2022 berlokasi di kantor Kepanewon Gamping

5.Jum’at, 11 Maret 2022 berlokasi di kantor kelurahan Condongcatur

6.Sabtu, 12 Maret 2022 berlokasi di Trans Home Jalan Raya Jogja-Solo

Layanan SIM Keliling Polda DIY  hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C di Yogyakarta :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda DIY semoga bermanfaat.

 

 

(Sumber : Korlantas Polri)

 

Reponsive Ads