Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Adanya Investasi Bodong Dengan Kerugian Mencapai Rp.21 Miliar/Humas Polri Berita 24 Indonesia - Direktora...
| Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Adanya Investasi Bodong Dengan Kerugian Mencapai Rp.21 Miliar/Humas Polri |
Kabid Humas Polda Jabar Kombes
Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para pelaku awalnya menawarkan
kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot
arisan Rp. 1 juta,
Kemudian lanjut Kombes
Pol.Ibrahim menjelaskan jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang
Rp. 1.35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp.
250.000 ,-.
Sambungnya apabila para member
membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250.000,- per reseller dengan cara dipotong langsung
oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.
Atas kasus tersebut, terdapat kerugian
diperkirakan mencapai Rp.21 miliar.
“ Kemungkinan jumlah korban
bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang
korbannya,”ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo di gedung Ditreskrimum Polda Jawa
Barat Selasa, (1/3/2022), dikutip dari laman resmi humas polri.
Aksi pelaku yang berinisial “MAW”,
dan dibantu oleh suaminya HTP itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat
keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp.250
ribu.
Dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban yang
kerugiannya mencapai Rp.500 juta.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo menambahkan,
pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus
tersebut.
Kemudian Ibrahim mengimbau
bagi masyarakat yang menjadi korban atas kasus arisan bodong tersebut untuk
segera melaporkan ke Polda Jawa Barat.
“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban
yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV
Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,”imbau Ibrahim
Tompo.
Atas perbuatan pelaku MAW dan
sang suami HTP dikenakan Pasal 378 KUHP; Pasal 372 KUHP; Pasal 28 ayat (1) UU
RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3; dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
(Sumber : Humas Polri)