Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Adanya Investasi Bodong Dengan Kerugian Mencapai Rp.21 Miliar

Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Adanya Investasi Bodong Dengan Kerugian Mencapai Rp.21 Miliar/Humas Polri Berita 24 Indonesia -   Direktora...

Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Adanya Investasi Bodong Dengan Kerugian Mencapai Rp.21 Miliar/Humas Polri



Berita 24 Indonesia
-  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap adanya investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para pelaku awalnya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp. 1 juta,

Kemudian lanjut Kombes Pol.Ibrahim menjelaskan jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang Rp. 1.35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp. 250.000 ,-.

Sambungnya apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250.000,- per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.

Atas kasus tersebut, terdapat kerugian diperkirakan mencapai Rp.21 miliar.

“ Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,”ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat Selasa, (1/3/2022), dikutip dari laman resmi humas polri.

Aksi pelaku yang berinisial “MAW”, dan dibantu oleh suaminya HTP itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp.250 ribu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp.500 juta.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo menambahkan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Kemudian Ibrahim mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban atas kasus arisan bodong tersebut untuk segera melaporkan ke Polda Jawa Barat.

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,”imbau Ibrahim Tompo.

Atas perbuatan pelaku MAW dan sang suami HTP dikenakan Pasal 378 KUHP; Pasal 372 KUHP; Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3; dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

 



(Sumber : Humas Polri)


Reponsive Ads