BPJPH Kementerian Agama Menetapkan Label Halal Secara Nasional/Logo lebel halal Berita 24 Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Ha...
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat
Keputusan telah ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu, dan telah
ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif
terhitung sejak 1 Maret 2022.
Menurut
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dengan penetapan label halal tersebut,
dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kemudian lanjutnya mengatakan penetapan ini (labelhalal) juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan
amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal
dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan
Kepala BPJPH," ungkapnya Aqil Irham di lansir dari laman resmi Kementerian
Agama, pada Sabtu (12/3/2022).
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara
filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Sambungnya mengatakan bentuk dan corak yang digunakan
merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter
kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk
Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif
Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke
atas. Ini melambangkan kehidupan manusia, bentuk gunungan itu tersusun
sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam
Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," "
kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Aqil
Irham menuturkan bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan
semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig)
manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin
dekat dengan Sang Pencipta.
Tambahannya
pada motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna
filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki
kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu lebih dalam Ia mengatakan motif
surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai
pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan
Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuhnya.
Aqil
Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna
utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia.
Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya
imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna
kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
(Sumber : Kementerian Agama)