Berikut Ketentuan Baru Dari Kemenhub Terkait PPDN Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api/Tangkap Layar Kemnhub Berita 24 Indonesia - Keme...
| Berikut Ketentuan Baru Dari Kemenhub Terkait PPDN Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api/Tangkap Layar Kemnhub |
Kedua SE ini menggantikan SE
sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan
transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23.
“ Dengan demikian, keempat SE
Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri
untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan,
merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” Kata Juru
Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati tertulis dalam konferensi pers di
Kementerian Perhubungan, pada Rabu (9/3).
Berikut ketentuan baru yang
diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi
udara, laut, darat dan kereta api :
1.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Jubir Kemenhub mengatakan adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Kemudian selanjutnya, setiap
operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
“Masa berlaku keempat Surat
Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai
perkembangan dinamika di lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut Adita menyatakan
bahwa pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik
di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 Daerah.
Kemenhub mengimbau kepada
masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara
disiplin dan ketat, yaknidengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan,
dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.
(Sumber : Kementerian
Perhubungan)