Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Doni Salaman Atas Tindak Pidana UU ITE

Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Doni Salaman Atas Tindak Pidana UU ITE Berita 24 Indonesia -  Karo Penmas Divisi Humas Po...

Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Doni Salaman Atas Tindak Pidana UU ITE


Berita 24 IndonesiaKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Bareskrim Polri menerima laporan dengan terlapor Doni Salmanan atas tindak pidana UU ITE.


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mendalami laporan tersebut

“ Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad dilansir dari laman resmi humas polri, pada Kamis (3/3/2022).

Sebelumnya,  pada Selasa (1/3) kemarin, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” ujar Whisnu

Lamjut Whisnu mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afiliatorlainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.

Dan tambahannya menyebutkan sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” kata Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.

 

 

(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads