Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Doni Salaman Atas Tindak Pidana UU ITE Berita 24 Indonesia - Karo Penmas Divisi Humas Po...
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang
mendalami laporan tersebut
“ Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim
Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh
penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad dilansir dari laman resmi humas
polri, pada Kamis (3/3/2022).
Sebelumnya, pada Selasa (1/3)
kemarin, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir
Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator
Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.
“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama
saja, kok,” ujar Whisnu
Lamjut Whisnu mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan untuk
tersangka afiliatorlainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.
Dan
tambahannya menyebutkan sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini
saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan
saksi, ya,” kata Whisnu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.
(Sumber : Humas Polri)