Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tingginya Omicron Di Indonesia, Menteri Agama Mengeluarkan SE Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Tingginya Omicron Di Indonesia, Menteri Agama Mengeluarkan SE Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Berita 24 Indonesia -  Melonjaknya varian Omic...

Tingginya Omicron Di Indonesia, Menteri Agama Mengeluarkan SE Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Berita 24 IndonesiaMelonjaknya varian Omicron di Indonesia masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, yakni yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” Jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya tertulis di laman resmi Kemenag, yang di terima di Jakarta, pada Minggu (6/02/2022).

Kemudian lanjut Yaqut mengatakan, edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 ;

1. Tempat Ibadah;

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah;

3. Jemaah; 

4. Sosialisasi dan Pemantauan.

 



(Sumber : Kementerian Agama)

Reponsive Ads