Tingginya Omicron Di Indonesia, Menteri Agama Mengeluarkan SE Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Berita 24 Indonesia - Melonjaknya varian Omic...
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka
mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami
peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa
aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan
dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM),” Jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya
tertulis di laman resmi Kemenag, yang di terima di Jakarta, pada Minggu (6/02/2022).
Kemudian
lanjut Yaqut mengatakan, edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN,
Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala
Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama
kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas
Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di
Indonesia.
Ketentuan
dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan
pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Berikut
ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 ;
1. Tempat Ibadah;
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah;
3. Jemaah;
4. Sosialisasi dan Pemantauan.
(Sumber : Kementerian Agama)