Simak! Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Badung Bali/Ilustrasi Berita 24 Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlaku...
Polres Badung tetap beroperasi secara terbatas, bagi warga Badung Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pelayanan SIM Keliling Badung Bali pada hari ini Sabtu, (26/02/2022) berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WITa.
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani
permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku
habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60
Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk
perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C di Badung
Bali :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres
Badung semoga bermanfaat.
(Sumber : Korlantas Polri)