Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Simak! Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Badung Bali

Simak! Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Badung Bali/Ilustrasi Berita 24 Indonesia -  Pemerintah kembali memperpanjang pemberlaku...

Simak! Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Badung Bali/Ilustrasi



Berita 24 Indonesia
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga tanggal 28 Februari 2022.


Polres Badung tetap beroperasi secara terbatas, bagi warga Badung Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pelayanan SIM Keliling Badung Bali pada hari ini Sabtu, (26/02/2022) berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WITa.

Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C di Badung Bali :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung semoga bermanfaat.



(Sumber : Korlantas Polri)

Reponsive Ads