Plt Kepala Biro Humas Kemenag : Menag Yaqut Tidak Sama Sekali Bandingkan Suara Adzan Dengan Suara Anjing/Ilustrasi Berita 24 Indonesia - Pe...
| Plt Kepala Biro Humas Kemenag : Menag Yaqut Tidak Sama Sekali Bandingkan Suara Adzan Dengan Suara Anjing/Ilustrasi |
“ Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan
dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya
pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar dalam
keterangannya tertulis di laman resmi Kemenag, yang di terima di Jakarta, pada
Kamis (24/2/2022).
Terkait
SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan
Musala, menurut Thobib Menag Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat
yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan
harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan
pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam
penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks
membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang
dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di
kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan
terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
Lanjut
Thobib mengatakan bahwa Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras
suara saat azan. Sebab, hal itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Tambahannya SE yang Menag terbitkan hanya mengatur
antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu,
mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi
yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB
maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan
setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan, dan pedoman seperti ini sudah ada
sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
" tandasnya
(Sumber : Kementerian Agama)