Permenaker No.2/2022, Anggota Komisi IX No.2/2022 Meminta Masyarakat dan Pemerintah Duduk Bersama/Tangkap Layar Berita 24 Indonesia - Rahm...
| Permenaker No.2/2022, Anggota Komisi IX No.2/2022 Meminta Masyarakat dan Pemerintah Duduk Bersama/Tangkap Layar |
“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama,
berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut,
pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan
kepala dingin,” kata Rahmad dilansir dari laman resmi parlementaria, Senin
(14/2/2022).
Selain itu Rahmad juga menekankan bahwa pemerintah
sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU.
Lanjutnya jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun
adalah saat pekerja berusia 56 tahun.
“Pemerintah
tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat
usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker
Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” kilahnya.
Adapun Rahmad mengingatkan, pemerintah akan segera
merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja.
“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan
ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi
ada informasi-informasi yang terputus,” tuturnya.
Setali tiga uang, dalam kesempatan yang berbeda Nur
Nadlifah yang juga sama sebagai Anggota
Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan
amanat Undang-Undang.
“Secara peraturan perundang undangan apa yang
dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang ada,” Jelas Nur.
Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata
untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) untuk
kesejahteran pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga
tidak jatuh miskin dimasa tua,” terangnya
Legislator dapil Jawa Tengah IX itu meminta kepada masyarakat,
terutama para pekerja, untuk menahan diri, dan tidak terbuai dengan informasi
tidak jelas keabsaahannya.
(Sumber : Parlementaria)