Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Permenaker No.2/2022, Anggota Komisi IX No.2/2022 Meminta Masyarakat dan Pemerintah Duduk Bersama

Permenaker No.2/2022, Anggota Komisi IX No.2/2022 Meminta Masyarakat dan Pemerintah Duduk Bersama/Tangkap Layar Berita 24 Indonesia -  Rahm...

Permenaker No.2/2022, Anggota Komisi IX No.2/2022 Meminta Masyarakat dan Pemerintah Duduk Bersama/Tangkap Layar



Berita 24 Indonesia
Rahmad Handoyo sebagai Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama dan mencari jalan tengah.

“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dilansir dari laman resmi parlementaria, Senin (14/2/2022).

Selain itu Rahmad juga menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU.

Lanjutnya jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

 “Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” kilahnya.

Adapun Rahmad mengingatkan, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” tuturnya.

Setali tiga uang, dalam kesempatan yang berbeda Nur Nadlifah  yang juga sama sebagai Anggota Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Secara peraturan perundang undangan apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” Jelas Nur.

Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) untuk kesejahteran pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” terangnya

Legislator dapil Jawa Tengah IX itu meminta kepada masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri, dan tidak terbuai dengan informasi tidak jelas keabsaahannya.

 

(Sumber : Parlementaria)

 

Reponsive Ads