Pengemudi Mobil Menabrak 3 Motor Di Sudirman, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka/Ilustrasi Berita 24 Indonesia - Terjadi kecelakaan mobil ...
“Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka,” kata
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, di kutip dari
laman resmi korlantas polri, pada Kamis (17/2/2022)
Insiden kecelakaan tersebut terdapat satu orang
pengendara motor MI (17) diketahui meninggal dunia usai ditabrak pemilik mobil
yang berinsial BT (20) pada Rabu (16/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Lanjut kompol Arga mengatakan atas kecelakaan
tersebut, pengemudi BT dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Kemudian Arga menambahkan terkait tersangka BT bakal
dilakukan penahanan, dan pihaknya belum menjawab pasti, dan BT saat ini masih
diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Sementara ini masih kami amankan dulu di kantor.
Untuk statusnya kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Dan dua korban pemotor lainnya mengalami luka-luka dan
dirawat di rumah sakit. Peristiwa kecelakaan itu sempat viral di media sosial.
Dalam video viral terlihat BT yang diduga tengah dalam keadaan mabuk.
(Sumber : Korlantas Polri)