Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pengemudi Mobil Menabrak 3 Motor Di Sudirman, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pengemudi Mobil Menabrak 3 Motor Di Sudirman, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka/Ilustrasi Berita 24 Indonesia -  Terjadi kecelakaan mobil ...

Pengemudi Mobil Menabrak 3 Motor Di Sudirman, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka/Ilustrasi



Berita 24 Indonesia
Terjadi kecelakaan mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, di kutip dari laman resmi korlantas polri, pada Kamis (17/2/2022)

Insiden kecelakaan tersebut terdapat satu orang pengendara motor MI (17) diketahui meninggal dunia usai ditabrak pemilik mobil yang berinsial BT (20) pada Rabu (16/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Lanjut kompol Arga mengatakan atas kecelakaan tersebut, pengemudi BT dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kemudian Arga menambahkan terkait tersangka BT bakal dilakukan penahanan, dan pihaknya belum menjawab pasti, dan BT saat ini masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sementara ini masih kami amankan dulu di kantor. Untuk statusnya kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Dan dua korban pemotor lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Peristiwa kecelakaan itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral terlihat BT yang diduga tengah dalam keadaan mabuk.

 

 

(Sumber : Korlantas Polri)

 

Reponsive Ads