Mukhamad Misbakhun Menegaskan Kemenkeu Untuk Segera Melunasi Tagihan Pasien Covid-19 Sebesar Rp.23 Triliun/Doc.DPR : Mentari Berita 24 Indon...
| Mukhamad Misbakhun Menegaskan Kemenkeu Untuk Segera Melunasi Tagihan Pasien Covid-19 Sebesar Rp.23 Triliun/Doc.DPR : Mentari |
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan
perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit, yang totalnya mencapai Rp23 triliun.
"Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya
harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit
sangat berat," kata Misbakhun tertulis dalam keterangan persnya di laman
resmi Parlementaria, pada
Senin (14/2/2022).
Kemudian terkait validitas angka tagihan perawatan
pasien Covid-19, ia pun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan
beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,"
tegasnya.
Politisi dari fraksi Golkar ini mengaku bahwa komisi
XI DPR RI sejauh ini belum sama sekali mendengar terkait laporan tagihan yang
menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta.
"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit
sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada
saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ungkapnya.
Selain itu tambahannya mengatakan bahwa komisi XI DPR
RI juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta
jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu.
"Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas
masalah tersebut,” ujarnya
(Sumber : Parlementaria)