Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Mendikburistek Mengeluarkan SE No.2/2022 Tentang Pembatasan PTM Untuk Daerah Yang Menerapkan PPKM Level 2

Mendikburistek Mengeluarkan SE No.2/2022 Tentang Pembatasan PTM Untuk Daerah Yang Menerapkan PPKM  Level 2 Berita 24 Indonesia - Menteri Pe...

Mendikburistek Mengeluarkan SE No.2/2022 Tentang Pembatasan PTM Untuk Daerah Yang Menerapkan PPKM  Level 2



Berita 24 Indonesia
- Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarin mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut dituangkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

" PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidik yang berada di daerah dengan PPKM level 2 "  Ujar Nadiem dalam SE tersebut. Baca Selengkapnya !

Reponsive Ads