Mendikburistek Mengeluarkan SE No.2/2022 Tentang Pembatasan PTM Untuk Daerah Yang Menerapkan PPKM Level 2 Berita 24 Indonesia - Menteri Pe...
| Mendikburistek Mengeluarkan SE No.2/2022 Tentang Pembatasan PTM Untuk Daerah Yang Menerapkan PPKM Level 2 |
Dalam SE tersebut dituangkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
" PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidik yang berada di daerah dengan PPKM level 2 " Ujar Nadiem dalam SE tersebut. Baca Selengkapnya !