Menag Yaqut Terbitkan SE Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Begini Penjelasannya!/Tangkap Layar Berita 24 Indonesia - Menteri Aga...
| Menag Yaqut Terbitkan SE Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Begini Penjelasannya!/Tangkap Layar |
" Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat " Ucap Yaqut terulis dalam keterangan pers di laman resmi kemenag, yang diterima di Jakarta, pada Selasa (22/02/2022).
Lanjut Menag menjelaskan SE tersebut terbit pada tanggal 18 Februari 2022, dan ditujukkan kepada kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, ketua MUI, ketua dewan masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan islam, dan takmir/ pengurus masjid dan mushollah diseluruh Indonesia.
Lebih lanjut Ia mengatakan selain itu, SE tersebut juga ditujukan kepada seluruh gubernur bupati/kabupaten di Tanah Air.
" Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah bagi pengelola (takmir) masjid dan mushollah, serta pihak terkait lainnya " Tandasnya.