Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Begini Penjelasannya!

Menag Yaqut Terbitkan SE Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Begini Penjelasannya!/Tangkap Layar Berita 24 Indonesia - Menteri Aga...

Menag Yaqut Terbitkan SE Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Begini Penjelasannya!/Tangkap Layar



Berita 24 Indonesia
- Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.

" Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat " Ucap Yaqut terulis dalam keterangan pers di laman resmi kemenag, yang diterima di Jakarta, pada Selasa (22/02/2022).

Lanjut Menag menjelaskan SE tersebut terbit pada tanggal 18 Februari 2022, dan ditujukkan kepada kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, ketua MUI, ketua dewan masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan islam, dan takmir/ pengurus masjid dan mushollah diseluruh Indonesia.

Lebih lanjut Ia mengatakan selain itu, SE tersebut juga ditujukan kepada seluruh gubernur bupati/kabupaten di Tanah Air.

" Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah bagi pengelola (takmir) masjid dan mushollah, serta pihak terkait lainnya " Tandasnya.





Reponsive Ads