KPU Filipina Tolak Petisi Ferdinand Marcos Jr/Reuters: Lisa Marie David Berita 24 Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina telah m...
James Jimenez melalui cuitan di akun media twitternya
mengatakan bahwa petisi tersebut ditolak karena dianggap "kurang
pantas".
Kemudian pengaduan pusat menyatakan ada pelanggaran
pajak puluhan tahun yang Marcos lakukan, dan dihukum saat menjabat publik. Menurut
para pembuat petisi ini mengatakan seharusnya membuat dirinya (Marcos) tidak
memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apa pun, hal ini
mengutip undang-undang pajak yang mengatur larangan seumur hidup.
Kemudian di lansir reuters, salah satu pemohon
menggambarkan keputusan komisi sebagai "kemunduran besar bagi demokrasi
elektoral negara".
" Ini adalah kesempatan yang terlewatkan untuk
membela kebenaran dan melindungi publik dari penipuan pemilu skala besar oleh
seorang terpidana penggelapan pajak," kata kelompok sayap kiri Akbayan
dalam pernyataannya, dikutip dari reuters.
Pernyataan ini tidak ada komentar langsung dari
Marcos.
Lebih dalam, sebuah divisi dari badan pemungutan suara,
bulan lalu menolak pengaduan terpisah yang berusaha untuk memblokir pencalonan
putra mendiang diktator itu sebagai presiden, dan memutuskan bahwa pelanggaran
pajak sebelumnya tidak boleh menggagalkan pencalonannya.
Marcos telah muncul sebagai kandidat favorit yang
jelas dalam pemilihan 9 Mei untuk memilih pengganti Presiden Rodrigo Duterte.
Selain Marcos, yang juga bersaing untuk menjadi
presiden adalah wakil presiden Leni Robredo, superstar tinju Manny Pacquiao,
walikota Manila Francisco Domagoso,senator Panfilo Lacson, dan yang lainnya.
(Sumber : Reuters)