Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ketua Bidang Fatwa MUI Apresiasi Pedoman Pengunaan Pengaras Suara Masjid dan Mushollah

Ketua Bidang Fatwa MUI Apresiasi Pedoman Pengunaan Pengaras Suara Masjid dan Mushollah/Doc.Kemenag Berita 24 Indonesia -  Ketua bidang Fatwa...

Ketua Bidang Fatwa MUI Apresiasi Pedoman Pengunaan Pengaras Suara Masjid dan Mushollah/Doc.Kemenag

Berita 24 Indonesia - Ketua bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas SE Menag No.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.

" Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tuturnya tertulis dalam keterangan pers dilaman resmi kemenag, pada Senin (21/02/2022). 

Menurutnya SE ini sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

" Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya. 

Tambahan Niam, dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

" Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelasnya. 

Lanjutnya, Niam mengatakan perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan. 

Namun demikian, Niam menyarankan penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap Niam.

 

 

 

(Sumber : Kementerian Agama)

 

 

Ketua bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas SE Menag No.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.

" Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tuturnya tertulis dalam keterangan pers dilaman resmi kemenag, pada Senin (21/2/2022). 

Menurutnya SE ini sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

" Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya. 

Tambahan Niam, dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

" Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelasnya. 

Lanjutnya, Niam mengatakan perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan. 

Namun demikian, Niam menyarankan penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap Niam.

 

 

 

(Sumber : Kementerian Agama)

 

 

Reponsive Ads