Ketua Bidang Fatwa MUI Apresiasi Pedoman Pengunaan Pengaras Suara Masjid dan Mushollah/Doc.Kemenag Berita 24 Indonesia - Ketua bidang Fatwa...
" Saya mengapresiasi atas
terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan
kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tuturnya tertulis
dalam keterangan pers dilaman resmi kemenag, pada Senin (21/02/2022).
Menurutnya SE ini sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa
se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
" Substansinya juga sudah
dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama,"
imbuhnya.
Tambahan Niam, dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah
yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran,
termasuk azan.
" Tapi dalam pelaksanaannya perlu
diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun
tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelasnya.
Lanjutnya, Niam mengatakan perlu aturan yang disepakati sebagai
pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah
untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah
yang ditimbulkan.
Namun demikian, Niam menyarankan penerapan aturan ini perlu
memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.
"Kalau di suatu daerah, terbiasa
dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum,
maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap
Niam.
(Sumber : Kementerian Agama)
Ketua bidang Fatwa MUI KH
Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas SE Menag No.05 Tahun 2022 tentang
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.
" Saya mengapresiasi atas
terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan
kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tuturnya tertulis
dalam keterangan pers dilaman resmi kemenag, pada Senin (21/2/2022).
Menurutnya SE ini sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa
se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
" Substansinya juga sudah
dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama,"
imbuhnya.
Tambahan Niam, dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah
yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran,
termasuk azan.
" Tapi dalam pelaksanaannya perlu
diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun
tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelasnya.
Lanjutnya, Niam mengatakan perlu aturan yang disepakati sebagai
pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah
untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah
yang ditimbulkan.
Namun demikian, Niam menyarankan penerapan aturan ini perlu
memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.
"Kalau di suatu daerah, terbiasa
dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum,
maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap
Niam.
(Sumber : Kementerian Agama)