Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kasus Indra Kenz Telah Dinaikan Ke Penyidikan

Kasus Indra Kenz Telah Dinaikan Ke Penyidikan  Berita 24 Indonesia -  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahw...

Kasus Indra Kenz Telah Dinaikan Ke Penyidikan 

Berita 24 IndonesiaKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan kasus investasi bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz ke penyidikan. 

“ Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan ” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari laman resmi humas polri pada Jumat (18/2/2022).

Brigjen Ahmad mengatakan kasus perkara ini, pihak penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi. 

Lanjutnya pihak penyidik juga telah memeriksa tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi.

"Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, terlapor berhalangan hadir" tambahannya

Ahmad menyatakan Indra Kenz tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian dirinya mengajukan penundaan.  

"Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” kata Ahmad.

Dalam kasus ini Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.

Sebagaimana informasi, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang telah diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

 



(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads