Kasat Lantas Polres Sampang : Maret 2022 Akan Diberlakukan Tilang Elektronik Di Kabupaten Sampang/Ilustrasi Jateng.Polri.go.id Berita 24 Ind...
| Kasat Lantas Polres Sampang : Maret 2022 Akan Diberlakukan Tilang Elektronik Di Kabupaten Sampang/Ilustrasi Jateng.Polri.go.id |
“ Nanti kita ada pelatihan operator untuk
mengoprasikan mobil incar itu sekaligus pemasangan alat untuk kendaraan kita.
Jadi nanti ada satu unit kendaraan yang melakukan patroli secara mobile untuk
wilayah Sampang,” ujar Kasatlantas Sampang, dilansir dari laman resmi Korlantas
Polri.
Baca Selanjutnya : Ditlantas Polda Bali Akan Menerapkan Tilang Elektronik Di Awal Maret 2022
Lanjut AKP A Nasution mengatakan terkait sosialisasi penerapan
tilang elektronik sudah digencarkan, di mulai dari ke sekolah, kantor-kantor,
bahkan juga telah melakukan pemasangan spanduk dibeberapa jalur untuk
memberitahukan informasinya kepada seluruh masyarakat Sampang.
“ Tentunya kami sudah melakukan beberapa langkah
diantaranya sosialisasi mengenai penerapan tilang ini agar masyarakat tidak
kaget saat mendapatkan surat tilang yang diantarkan langsung kerumah
masing-masing pelanggar oleh petugas,” katanya.
Pemasangan alat tilang elektronik ini akan dilakukan
mulai minggu ini, sehingga saat uji coba penerapan tilang elektronik segera
diberlakukan.
Baca Selanjutnya : Kasatlantas Sukoharjo : Sistem ETLE Akan Segera Diluncurkan Di Kab.Sukoharjo Tahun 2022
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya menyebut dengan
adanya tilang elektronik ini guna memberikan keamanan pengendara, sekaligus
memberikan efek jera kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“ Tujuan dari adanya mobil incar ini juga untuk
memutus rantai komunikasi petugas kepolisian dengan pelanggar atau pungli di
lokasi, sehingga dengan adanya mobil incar ini nantinya pelanggar akan membayar
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.
(Sumber : Korlantas Polri)