Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kasat Lantas Polres Sampang : Maret 2022 Akan Diberlakukan Tilang Elektronik Di Kabupaten Sampang

Kasat Lantas Polres Sampang : Maret 2022 Akan Diberlakukan Tilang Elektronik Di Kabupaten Sampang/Ilustrasi Jateng.Polri.go.id Berita 24 Ind...

Kasat Lantas Polres Sampang : Maret 2022 Akan Diberlakukan Tilang Elektronik Di Kabupaten Sampang/Ilustrasi Jateng.Polri.go.id



Berita 24 Indonesia
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP A Nasution mengatakan saat on air di radio Karimata pada Jum’at sore (25/02/2022), bahwa Ia akan menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Sampang yang akan segera diberlakukan bulan Maret 2022 mendatang.

“ Nanti kita ada pelatihan operator untuk mengoprasikan mobil incar itu sekaligus pemasangan alat untuk kendaraan kita. Jadi nanti ada satu unit kendaraan yang melakukan patroli secara mobile untuk wilayah Sampang,” ujar Kasatlantas Sampang, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca Selanjutnya : Ditlantas Polda Bali Akan Menerapkan Tilang Elektronik Di Awal Maret 2022

Lanjut AKP A Nasution mengatakan terkait sosialisasi penerapan tilang elektronik sudah digencarkan, di mulai dari ke sekolah, kantor-kantor, bahkan juga telah melakukan pemasangan spanduk dibeberapa jalur untuk memberitahukan informasinya kepada seluruh masyarakat Sampang.

“ Tentunya kami sudah melakukan beberapa langkah diantaranya sosialisasi mengenai penerapan tilang ini agar masyarakat tidak kaget saat mendapatkan surat tilang yang diantarkan langsung kerumah masing-masing pelanggar oleh petugas,” katanya.

Pemasangan alat tilang elektronik ini akan dilakukan mulai minggu ini, sehingga saat uji coba penerapan tilang elektronik segera diberlakukan.

Baca Selanjutnya : Kasatlantas Sukoharjo : Sistem ETLE Akan Segera Diluncurkan Di Kab.Sukoharjo Tahun 2022

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya menyebut dengan adanya tilang elektronik ini guna memberikan keamanan pengendara, sekaligus memberikan efek jera kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“ Tujuan dari adanya mobil incar ini juga untuk memutus rantai komunikasi petugas kepolisian dengan pelanggar atau pungli di lokasi, sehingga dengan adanya mobil incar ini nantinya pelanggar akan membayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.

 

 

(Sumber : Korlantas Polri)

 

Reponsive Ads