Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Jokowi Apresiasi MK Dalam Mempercepat Transformasi Peradilan Digital Di Tengah Pandemi

Jokowi Apresiasi MK Dalam Mempercepat Transformasi Peradilan Digital Di Tengah Pandemi/BPMI Setpres Berita 24 Indonesia -  Presiden Republik...

Jokowi Apresiasi MK Dalam Mempercepat Transformasi Peradilan Digital Di Tengah Pandemi/BPMI Setpres



Berita 24 Indonesia
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah beradaptasi dengan kemajuan teknologi di masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital.

“ Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi BPMI Setpres, Kamis (10/02/2022).

Lanjut Jokowi mengatakan, selama pandemi Covid-19 pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi.

Tambahannya hal ini pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

 “ Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” Katanya

Selain itu,Jokowi mengatakan pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur.

 Langkah yang diambil pemerintah, ungkap Jokowi yakni tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19

“ Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.

Kepala negara ini menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.

Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“ Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.

“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tandasnya.

 



(Sumber : BPMI Setpres)

 

Reponsive Ads