Jokowi Apresiasi MK Dalam Mempercepat Transformasi Peradilan Digital Di Tengah Pandemi/BPMI Setpres Berita 24 Indonesia - Presiden Republik...
“ Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang
dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan
lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,”
ujar Jokowi dikutip dari laman resmi BPMI Setpres, Kamis (10/02/2022).
Lanjut Jokowi mengatakan, selama pandemi Covid-19
pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi.
Tambahannya hal ini pemerintah harus mengambil langkah
dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas
utama.
“ Saya ingin
menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah
dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan
pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh
tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” Katanya
Selain itu,Jokowi mengatakan pemerintah akan memastikan
bahwa setiap kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan
berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
Langkah yang
diambil pemerintah, ungkap Jokowi yakni tidak lain untuk mengatasi krisis dan
menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19
“ Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah
sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan
sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak
prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.
Kepala negara ini menyadari bahwa pandangan MK dan
pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan
melaksanakan setiap putusan MK.
Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945
yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“ Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan
pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima,
selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang
diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan
mengikat,” jelasnya.
Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat
membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi
kehidupan bangsa dan negara.
“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup.
Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan
negara kita Indonesia,” tandasnya.
(Sumber : BPMI Setpres)