Jokowi Apresiasi MA Dalam Mempercepat Pembangunan Pengadilan Modern/BPMI Setpres: Muchlis Jr Berita 24 Indonesia - Presiden Republik Indon...
“ Transformasi
ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih
baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat
dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan, dan profesional, serta
memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” Ucap Jokowi saat
sambutannya dalam sidang istimewa laporan tahunan MA 2021 Secara Virtual, di
Jakarta, pada Selasa (22/02/2022)
Lanjut Jokowi mengatakan bahwa semangat transformasi
Mahkamah Agung selaras dengan semangat transformasi yang dilakukan oleh
pemerintah.
Lebih lanjut kata Kepala Negara dalam bidang hukum,
transformasi dilakukan melalui reformasi struktural, deregulasi, dan
debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan
berusaha.
“Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa
dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh
dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Pemerintah butuh dukungan penuh
dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Pemerintah butuh dukungan dari
Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri di seluruh
Indonesia,” tambahnya.
Dilansir dari laman resmi BPMI Setpres, Jokowi
memiliki pandangan bahwa peran Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan
sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia.
Dan ucap Jokowi MA menghasilkan putusan-putusan
penting yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para
pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset publik
lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang
mencederai rasa keadilan,” paparnya.
Dalam hal ini Presiden Jokowi berharap MA terus
melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum yang dapat terjadi,
dan konsisten dalam memperkuat peradilan bagi kelompok rentan.
“ Berharap agar MA tetap konsisten dalam memperkuat
akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang
disabilitas melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di
setiap lini pengadilan,” tandasnya.
Kendati demikian, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad
Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa secara tidak langsung pandemi
Covid-19 telah mempercepat implementasi dari rencana kerja yang termuat dalam
cetak biru pembaharuan peradilan tahun 2010-2035.
“Dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kita
tidak pernah membayangkan bahwa proses migrasi dari sistem peradilan
konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu
dua tahun. Namun dengan adanya pandemi, semua itu dapat dilakukan,” ucap Muhammad
Syarifuddin.
(Sumber : BPMI Setpres)
.