Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, MenteriPPPA Hormati Keputusan Hakim Berita 24 Indonesia - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perli...
Herry Wirawan dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja
melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya
sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang sebagaimana dalam dakwaan
primer.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“ KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup
meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap
vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada
pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata
Menteri PPPA Bintang Puspayoga tertulis dalam keterangan pers di laman resmi
KemenPPPA, Selasa (15/02/2022).
Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan terdakwa
terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat
(3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan
restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar
Rp331.527.186.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu
putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan
LPSK," Ujar Bintang.
Namun hal ini, Bintang menegaskan putusan hakim
terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.
Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak
ketiga yang menanggung restitusi, karna merujuk berdasarkan Pasal 1 UU 31 Tahun
2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut Bintang menjelaskan dengan Restitusi
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku
atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan
sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan
dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan
anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan
kepada keluarganya.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur
keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan
psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," Tuturnya
Menteri PPPA.