Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Endang Maria Astuti : UU Pesantren No.18/2019 Telah Terjadi Perubahaan Signifikan

 Endang Maria Astuti : UU Pesantren No.18/2019 Telah Terjadi Perubahaan Signifikan / Doc. DPR RI Berita 24 Indonesia -  Anggota Komisi VIII...

 Endang Maria Astuti : UU Pesantren No.18/2019 Telah Terjadi Perubahaan Signifikan / Doc. DPR RI



Berita 24 Indonesia
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, dengan seringnya disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka terjadi perubahan signifikan pada dunia pesantren di Indonesia.

Tambahannya mengatakan Tidak saja diakui sebagai lembaga pendidikan formal, pesantren juga mendapat dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut disampaikan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan otoritas Kementerian Sosial dan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (21/2/2022).

"Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah RI, atas penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 22 Tahun 2015," ucap Endang dilansir dari laman resmi Parlementaria

Endang menyebutkan ada beberapa poin penting perubahan sejak UU Pesantren disahkan. Misalnya, ada Dewan Masyayikh yang dibentuk pada setiap pesantren.

Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.

“ Di level nasional juga ada Majelis Masyayikh yang berisi para wakil Dewan Masyayikh dari berbagai pesantren. Selain itu, dengan UU tersebut, ijazah alumni pesantren mendapat pengakuan secara formal. Bahkan, bisa menggelar ujian lokal, tanpa perlu ujian nasional “ Jelasnya

Legislator dapil Jawa Tengah IV ini, menjabarkan bahwa sejumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 telah mencapai 31.385 pesantren dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang.

Katamya potensi yang begitu besar ini harus dipergunakan dengan baik untuk menebarkan Islam yang “wasathiyah” yang moderat dan damai.

"Komisi VIII DPR RI ingin melakukan pengawasan sekaligus memperoleh berbagai informasi dan masukan terkait kondisi dan perkembangan implementasi UU Pesantren di Sumatera Utara. Disamping itu, kami juga mendorong mitra kerja kami dari Kementerian Sosial RI agar mensinergikan program sosial-kewirausahaan pada pondok-pondok pesantren yang ada," tutupnya.

Pada pertemuan di Asrama Haji Medan itu, Tim Kunker Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan bantuan Kemensos untuk sejumlah pesantren.

Bantuan tersebut ditujukan untuk kewirausahaan sosial kelompok santri. Jumlah bantuan beragam untuk setiap pesantren, mulai dari Rp32 juta hingga Rp52 juta.

 

 

(Sumber : Parlementaria)

 

Reponsive Ads