Endang Maria Astuti : UU Pesantren No.18/2019 Telah Terjadi Perubahaan Signifikan / Doc. DPR RI Berita 24 Indonesia - Anggota Komisi VIII...
Tambahannya mengatakan Tidak saja diakui sebagai
lembaga pendidikan formal, pesantren juga mendapat dukungan anggaran dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan saat memimpin pertemuan Tim
Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan otoritas Kementerian Sosial dan
para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, pada Senin
(21/2/2022).
"Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah RI,
atas penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo
melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 22 Tahun 2015," ucap Endang
dilansir dari laman resmi Parlementaria
Endang menyebutkan ada beberapa poin penting perubahan
sejak UU Pesantren disahkan. Misalnya, ada Dewan Masyayikh yang dibentuk
pada setiap pesantren.
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk
oleh pesantren untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan
pesantren.
“ Di level nasional juga ada Majelis Masyayikh yang
berisi para wakil Dewan Masyayikh dari berbagai pesantren. Selain itu, dengan
UU tersebut, ijazah alumni pesantren mendapat pengakuan secara formal. Bahkan,
bisa menggelar ujian lokal, tanpa perlu ujian nasional “ Jelasnya
Legislator dapil Jawa Tengah IV ini, menjabarkan bahwa
sejumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 telah mencapai 31.385
pesantren dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang.
Katamya potensi yang begitu besar ini harus
dipergunakan dengan baik untuk menebarkan Islam yang “wasathiyah” yang moderat
dan damai.
"Komisi VIII DPR RI ingin melakukan pengawasan
sekaligus memperoleh berbagai informasi dan masukan terkait kondisi dan
perkembangan implementasi UU Pesantren di Sumatera Utara. Disamping itu, kami
juga mendorong mitra kerja kami dari Kementerian Sosial RI agar mensinergikan
program sosial-kewirausahaan pada pondok-pondok pesantren yang ada," tutupnya.
Pada pertemuan di Asrama Haji Medan itu, Tim Kunker
Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan bantuan Kemensos untuk sejumlah pesantren.
Bantuan tersebut ditujukan untuk kewirausahaan sosial
kelompok santri. Jumlah bantuan beragam untuk setiap pesantren, mulai dari Rp32
juta hingga Rp52 juta.
(Sumber : Parlementaria)