Dimulainya Kegiatan G20 DI Indonesia, Satgas Covid-19 Terbitkan SE No.6/2022/Tangkap Layar Berita 24 Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Pena...
SE tersebut disepakati oleh Ketua Satgas
Covid-19 Suharyanto pada tanggal 14 Februari ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai
tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan rangkaian
pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh
penyelenggara,” ujar Suharyanto dalam SE.
Lanjut Suharyanto menyampaikan, rangkaian
kegiatan pertemuan G20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble.
Oleh karena itu, ucap Suharyanto
diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble tersebut
untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
“Setiap pihak yang terlibat dalam
mekanisme sistem bubble rangkaian kegiatan pertemuan G20 di
Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan
regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
SE ini dibuat dengan maksud untuk
menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble, dan
tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20
di Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID 19
termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
“Ruang lingkup surat edaran ini adalah
protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble pada
rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam masa pandemi COVID-19,”
katanya.
Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar
hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat
Terbatas (Ratas) tanggal 7 Februari 2022.
Dilansir dari laman resmi setkab, sistem bubble
yang didefinisikan dalam SE tersebut yakni sistem koridor perjalanan yang
bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble)
yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik
riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi
komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya
kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan
prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Adapun pertemuan G20 di Indonesia adalah seluruh rangkaian kegiatan forum pertemuan internasional antarnegara anggota G20 yang melibatkan organisasi internasional serta undangan lainnya dan diselenggarakan di Jakarta, Bali, Likupang, Bandung, Batu, Lombok, Banjarmasin, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Solo, Malang, Jawa Tengah, Manokwari, Labuan Bajo, Makassar, Danau Toba, Jayapura, Banda Aceh, Manado, Semarang, Kalimantan Selatan, Surabaya, Sulawesi Selatan, dan Medan serta kabupaten/kota lain di Indonesia yang ditetapkan kemudian oleh penyelenggara. Download selengkapnya SE NO.6/2022
(Sumber : Setkab RI)