Di Tengah Lonjakan Varian Omicron, Kemenag Meminta Seluruh KUA Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Covid-19 Di Daerahnya/Ilustrasi Akad Nika...
| Di Tengah Lonjakan Varian Omicron, Kemenag Meminta Seluruh KUA Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Covid-19 Di Daerahnya/Ilustrasi Akad Nikah : Humas Kemenag Sumsel |
Hal ini dilakukan untuk memastikan
layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus covid-19
varian omicron.
"Karena status setiap daerah berbeda, maka
Kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah
masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah,"
ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib dalam keterangannya
di laman resmi kementerian agama, yang diterima di Jakarta, pada Jumat (4/02/2022).
Menurut data terakhir dari Satgas Covid-19, pada
Kamis (3/2/2022) kasus Covid-19 Indonesia mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993
sembuh, dan 38 meninggal dunia.
Untuk mencegah terbentuknya klaster Covid-19 dalam
layanan nikah, Adib meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai
dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
" Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA
Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor
P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan,"
Tegasnya.
Lebih lanjut Adib menyatakan Di dalam edaran
tersebut di sebutkan bahwa, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam
kondisi sehat yang dibuktikan dengan test swab antigen dengan hasil negatif
yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kemudian Adib mengatakan terkait pembatasan
masyarakat yang menghadiri akad nikah, dijelaskan, pernikahan di KUA maksimal
dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
" Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan
prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi
di daerah masing-masing, " terangnya.
Menurut Adib, berdasarkan evaluasi yang dilakukan
Bimas Islam, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19
melalui akad nikah berkurang signifikan.
“ Tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu
yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah “ Katanya
(Sumber : Kementerian Agama)