Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Di Tengah Lonjakan Varian Omicron, Kemenag Meminta Seluruh KUA Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Covid-19 Di Daerahnya

Di Tengah Lonjakan Varian Omicron, Kemenag Meminta Seluruh KUA Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Covid-19 Di Daerahnya/Ilustrasi Akad Nika...

Di Tengah Lonjakan Varian Omicron, Kemenag Meminta Seluruh KUA Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Covid-19 Di Daerahnya/Ilustrasi Akad Nikah : Humas Kemenag Sumsel



Berita 24 Indonesia
Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus covid-19 varian omicron. 
 
"Karena status setiap daerah berbeda, maka Kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib dalam keterangannya di laman resmi kementerian agama, yang diterima di Jakarta, pada Jumat (4/02/2022). 
 
Menurut data terakhir dari Satgas Covid-19, pada Kamis (3/2/2022) kasus Covid-19 Indonesia mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal dunia.
 
Untuk mencegah terbentuknya klaster Covid-19 dalam layanan nikah, Adib meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. 
 
" Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan," Tegasnya.
 
Lebih lanjut Adib menyatakan Di dalam edaran tersebut di sebutkan bahwa, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan test swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
 
Kemudian Adib mengatakan terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, dijelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
 
" Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing, " terangnya.
 
Menurut Adib, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bimas Islam, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan.

“ Tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah “ Katanya

 

(Sumber : Kementerian Agama)

Reponsive Ads