Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

BPJPH Dan Kemendag Menggelar Acara Bimtek Sertifikasi Halal

 BPJPH Dan Kemendag Menggelar Acara Bimtek Sertifikasi Halal/Kemenag Berita 24 Indonesia -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH...

 BPJPH Dan Kemendag Menggelar Acara Bimtek Sertifikasi Halal/Kemenag

Berita 24 IndonesiaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bersinergi menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal.

Bimtek dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.

" Produk halal itu hulunya ada di BPJPH, karena produk halal harus bersertifikat halal dari BPJPH. Oleh karena itu, untuk memperkuat produk halal kita maka kuncinya adalah percepatan pelaksanaan sertifikasi halal," kata Aqil Irham dikutip dari laman resmi kemenag, Rabu (9/2/2021).

Lanjut Aqil Irham mengatakan untuk mendorong percepatan sertifikasi halal tersebut,, perlu dilakukan upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal.

Menurutnya hal ini bertujuan, agar pelaku usaha memperoleh pemahaman tentang urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan terkait kehalalan produk. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi halal.

"Oleh karena itu publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal menjadi sangat penting untuk kita laksanakan. Sebab, saya perkirakan saat ini produk makanan minuman saja masih puluhan juta yang belum bersertifikat halal," imbuh Aqil Irham.

Menilik urgensitas sosialisasi, publikasi, dan edukasi sertifikasi halal tersebut, Aqil Irham mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama Kemendag untuk menggelar bimtek sertifikasi halal.

Kemudian Ia juga mengapresiasi pencapaian ekspor nasional yang dilaporkan surplus senilai USD 48,59 miliar pada tahun 2021.

" Kita harapkan produk halal UMK kita ke depan bisa memenuhi kebutuhan domestik atau setidaknya mengurangi import produk halal, sekaligus untuk menguasai pangsa ekspor di luar negeri. Ini sejalan dengan upaya kita menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal di dunia," Katanya.

Selain itu Aqil Irham juga mendorong pelaku usaha khususnya UMK, untuk segera melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal produknya ke BPJPH, melalui regulasi Jaminan Produk Halal,

Lebih lanjut Aqil menyatakan pemerintah juga memberikan afirmasinya untuk menghadirkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

“ Sertifikasi halal itu mudah dan memberikan banyak manfaat. Selain sebagai bentuk penjaminan kehalalan produknya, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk sehingga meningkatkan daya saing di pasar global “ Tuturnya

" Terlebih saat ini peraturan tarif layanan sertifikasi halal sudah diterbitkan dengan besaran biaya yang turun drastis dari sebelumnya. Pelayanannya juga diupayakan lebih cepat dan mudah, melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses oleh pelaku usaha kapan saja dan dari mana saja," Sambungnya

Sebelumnya, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan bahwa penguatan ekspor produk halal niscaya dilakukan.

Menurut Didi, saat ini peluang pasar produk halal semakin terbuka. Dengan produk yang berdaya saing, diharapkan ekspor produk halal nasional akan semakin meningkat sehingga memperkuat komoditi ekspor nasional.

"Saat ini halal telah menjadi trend gaya hidup global. Tidak hanya di kalangan Muslim saja, namun juga masyarakat dunia secara umum dengan menjadikan produk halal sebagai pilihan produk dengan jaminan kualitas yang sehat dan bermanfaat untuk dikonsumsi." kata Didi Sumedi.

Lebih lanjut Didi mengatakan bahwa penguatan produk halal nasional selain untuk memenuhi kebutuhan produk halal di dalam negeri, juga untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.

"Karenanya, sinergitas dengan BPJPH untuk mengadakan edukasi sertifikasi halal ini sangat penting. Karena dengan sertifikasi halal diharapkan produk halal kita akan meningkat daya saing dan nilai produknya di pasar global," Tutur Didi.

 

(Sumber : Kementerian Agama)

Reponsive Ads