BPJPH Dan Kemendag Menggelar Acara Bimtek Sertifikasi Halal/Kemenag Berita 24 Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH...
Bimtek dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.
" Produk halal itu hulunya ada di BPJPH, karena produk halal harus
bersertifikat halal dari BPJPH. Oleh karena itu, untuk memperkuat produk halal
kita maka kuncinya adalah percepatan pelaksanaan sertifikasi halal," kata
Aqil Irham dikutip dari laman resmi kemenag, Rabu (9/2/2021).
Lanjut Aqil Irham mengatakan untuk mendorong percepatan sertifikasi halal
tersebut,, perlu dilakukan upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi
sertifikasi halal.
Menurutnya hal ini bertujuan, agar pelaku usaha memperoleh pemahaman
tentang urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan terkait kehalalan produk.
Dengan begitu, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan
sertifikasi halal.
"Oleh karena itu publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal
menjadi sangat penting untuk kita laksanakan. Sebab, saya perkirakan saat ini
produk makanan minuman saja masih puluhan juta yang belum bersertifikat
halal," imbuh Aqil Irham.
Menilik urgensitas sosialisasi, publikasi, dan edukasi sertifikasi halal
tersebut, Aqil Irham mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama Kemendag
untuk menggelar bimtek sertifikasi halal.
Kemudian Ia juga mengapresiasi pencapaian ekspor nasional yang dilaporkan
surplus senilai USD 48,59 miliar pada tahun 2021.
" Kita harapkan produk halal UMK kita ke depan bisa memenuhi kebutuhan
domestik atau setidaknya mengurangi import produk halal, sekaligus untuk
menguasai pangsa ekspor di luar negeri. Ini sejalan dengan upaya kita
menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal di dunia," Katanya.
Selain itu Aqil Irham juga mendorong pelaku usaha khususnya UMK, untuk
segera melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal produknya ke BPJPH, melalui
regulasi Jaminan Produk Halal,
Lebih lanjut Aqil menyatakan pemerintah juga memberikan afirmasinya untuk
menghadirkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
“ Sertifikasi halal itu mudah dan memberikan banyak manfaat. Selain sebagai
bentuk penjaminan kehalalan produknya, sertifikasi halal juga memberikan nilai
tambah bagi produk sehingga meningkatkan daya saing di pasar global “ Tuturnya
" Terlebih saat ini peraturan tarif layanan sertifikasi halal sudah diterbitkan
dengan besaran biaya yang turun drastis dari sebelumnya. Pelayanannya juga
diupayakan lebih cepat dan mudah, melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses
oleh pelaku usaha kapan saja dan dari mana saja," Sambungnya
Sebelumnya, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi
mengatakan bahwa penguatan ekspor produk halal niscaya dilakukan.
Menurut Didi, saat ini peluang pasar produk halal semakin terbuka. Dengan
produk yang berdaya saing, diharapkan ekspor produk halal nasional akan semakin
meningkat sehingga memperkuat komoditi ekspor nasional.
"Saat ini halal telah menjadi trend gaya hidup global. Tidak hanya di
kalangan Muslim saja, namun juga masyarakat dunia secara umum dengan menjadikan
produk halal sebagai pilihan produk dengan jaminan kualitas yang sehat dan
bermanfaat untuk dikonsumsi." kata Didi Sumedi.
Lebih lanjut Didi mengatakan bahwa penguatan produk halal nasional selain
untuk memenuhi kebutuhan produk halal di dalam negeri, juga untuk mendorong
peningkatan ekspor produk halal nasional.
"Karenanya, sinergitas dengan BPJPH untuk mengadakan edukasi
sertifikasi halal ini sangat penting. Karena dengan sertifikasi halal
diharapkan produk halal kita akan meningkat daya saing dan nilai produknya di
pasar global," Tutur Didi.
(Sumber : Kementerian Agama)