Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Bareskrim Polri : Kasus Binomo TIdak Bisa Diintevensi Oleh Pelapor Maupun Terlapor

 Bareskrim Polri : Kasus Binomo TIdak Bisa Diintevensi Oleh Pelapor Maupun Terlapor/Humas Polri Berita 24 Indonesia -  Dirtipideksus Baresk...

 Bareskrim Polri : Kasus Binomo TIdak Bisa Diintevensi Oleh Pelapor Maupun Terlapor/Humas Polri



Berita 24 Indonesia
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor. Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option yang melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi humas polri pada Senin (21/2/2022).

Lanjut Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). dan Wishnu memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu.

Dan Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang masuk ke Mabes Polri atau tidak.

“Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi,” ucapnya.

Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri hari ini. Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz, batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.

 

 

(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads