Bareskrim Polri : Kasus Binomo TIdak Bisa Diintevensi Oleh Pelapor Maupun Terlapor/Humas Polri Berita 24 Indonesia - Dirtipideksus Baresk...
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat
diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan
dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi humas polri pada Senin
(21/2/2022).
Lanjut Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja
berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). dan Wishnu memastikan kepolisian akan
bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.
“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja
berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi,
penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai
mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu.
Dan Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang
masuk ke Mabes Polri atau tidak.
“Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk
aksi,” ucapnya.
Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes
Polri hari ini. Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor
afiliator Binomo, Indra Kenz, batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.
(Sumber : Humas Polri)