Bamsoet Dorong Penegak Hukum Untuk Tindak Tegas Kasus Judi Online Berkedok Investasi/Doc.MPR RI Berita 24 Indonesia - Ketua MPR RI sekalig...
Lanjut Bamsoet mengatakan Indra Kenz bukan bagian dari
anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah
paham, karena antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan
kripto merupakan hal yang berbeda.
AP2LI dan APLI, kata Bamsoet menilai bahwa Binomo
merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu
Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo
diklasifikasikan sebagai judi online. Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang
mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus
Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran
berita hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang
dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kemarin, sudah ada 8
korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8
miliar," ujar Bamsoet di Jakarta, dilansir dari laman resmi MPR RI, pada
Sabtu (12/2/22).
Bamsoet menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo
juga masuk dalam skema ponzi. Yakni modus investasi palsu yang menawarkan
keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, keuntungan yang
didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari
setoran investor berikutnya.
"Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki
produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan
produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga
diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM
tersebut. Dasar hukum MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan
Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan No.13/M-DAG/PER/3/2006
Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung;
serta Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan
Langsung," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan,
sementara pada perdagangan aset kripto, keuntungan diperoleh antara lain
melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi berkat menyimpan
selama periode tertentu, serta dari bunga tahunan yang didapat dari hasil
menyimpan aset (staking).
Menariknya Bamsoet menuturkan, tidak seperti deposito,
bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat
bahkan tanpa potongan.
"Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari
Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token
seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX;
De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token
(NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis. Jual beli berbagai aset kripto tersebut
bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto,
Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya," tandas Bamsoet.
Sebagai dasar hukum perdagangan kripto di bursa
berjangka juga, Ia menjelaskan dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No.
32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan
Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun
2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5
Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya
mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di
Bursa Berjangka.
"Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto
tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha
sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada
saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai
ketentuan peraturan tersebut."
pungkasnya.
(Sumber : MPR RI)